![]() |
| Ilustrasi vaksin Covid-19 |
Jakarta,Wartanegri - Pemerintah menjadikan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang ingin masuk ke mal di wilayah PPKM level 4. Masyarakat yang ingin masuk nantinya harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, tidak keberatan dengan adanya persyaratan wajib vaksinasi untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut justru akan mendorong percepatan vaksinasi digencarkan oleh pemerintah.
"Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di Pusat Perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity," jelas dia kepada media ini, Selasa (10/8).
Dia menambahkan, dengan semakin banyaknya orang disuntik vaksin Covid-19, maka akan semakin cepat pula Indonesia keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pengoperasian mal akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat yang ingin masuk harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Selain syarat sudah divaksinasi, anak umur dibawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Kemudian, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk mal. "Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
Adapun dalam pelonggaran PPKM berdasarkan level ini, hanya diberikan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Keempat kota tersebut diperbolehkan untuk mal beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja.(Red)





