PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus: Restoran di Dalam Mal Masih Dilarang Dine-In

Mal ditutup selama PPKM Level 4


Jakarta,Wartanegri - Aturan makan dan minum selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali periode 10-16 Agustus 2021, masih melarang makan di tempat bagi restoran, rumah makan dan kafe. Meski, dalam Instruksinya Menteri Dalam Negeri bernomor 30 tahun 2021, pusat perbelanjaan dan mall sudah dibolehkan beroperasi.

"Restoran/rumah makan, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulis aturan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Terkait peraturan teknisnya, Mendagri Tito menyebut hal itu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing di wilayah Jawa-Bali.

Walau melarang tempat-tempat tersebut untuk dine-in di tempat tertutup, aturan teranyar ini sudah membolehkan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

"Jadi aturannya satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," jelas Tito.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa - Bali mulai 10 hingga 16 Agustus. Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, aturan akan terus mengalami perubahan tiap pekannya mengikuti evaluasi dan tren kasus di tiap daerah.

Seperti pada evaluasi perpanjangan PPKM 2-9 Agustus 2021. Luhut menilai, hasilnya cukup menggembirakan dengan penurunan kasus yang telah terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021.(Red)