Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online

Ilustrasi Prostitusi online



Banda Aceh,Wartanegri - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hibah (polisi syariah) Kota Banda Aceh menangkap seorang perempuan terduga PSK jaringan prostitusi online yang sedang kencan dengan pasangannya di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Perempuan tersebut inisial C (23) merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Dia ditangkap bersama pelanggannya laki-laki berinisial A (21) warga Kabupaten Pidie, pada Sabtu (21/8).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan perempuan itu diduga terlibat jaringan prostitusi online di Banda Aceh. Dia disebut menjual jasanya kepada laki-laki A melalui media sosial.

"Dari barang bukti yang kita turut amankan, yakni HP (smartphone) dia (perempuan) diduga ada indikasinya terlibat prostitusi online berdasarkan dari percakapan di aplikasi pesan," kata Ardiansyah.

Dia menyebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh masih mendalami kasus perempuan terduga menjalani praktek prostitusi online itu. Pihaknya pun mengembangkan dan menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang disebut kemungkinan masih ada beroperasi di Banda Aceh.

Ardiansyah mengatakan pasangan itu bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sedangkan untuk hotel yang kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam, akan ditindak tegas dengan memanggil pemilik dan diberikan peringatan keras.

"Jika mengulangi sekali lagi kita cabut izinnya. Intinya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak main-main terhadap pelanggaran syariat Islam," jelasnya pada awak media ini.(Red)