![]() |
| Pemotor Pengantar Jenazah Bertindak Arogan ke TNI. Instagram infokomando ©2021 |
Gowa Sumatera,Wartanegri - Dua orang berinisial MM (20) dan MYI (25) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pasrah tertangkap usai mengeroyok serta merusak mobil pengendara lain.
Tidak tanggung-tanggung, mobil yang dirusaknya ternyata milik seorang anggota TNI. Lantas bagaimana kronologi pemotor pengantar jenazah keroyok dan rusak mobil polisi?
Melansir dari akun Instagram infokomando, Kamis (12/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Rombongan Pengantar Jenazah
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pengeroyokan dan perusakan tersebut terjadi saat keduanya tengah melayat. Kedua tersangka diketahui menjadi bagian dari rombongan pengantar jenazah.
Insiden ini terjadi di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kabupaten Gowa, Minggu (18/7). Kedua tersangka diketahui mengendarai satu sepeda motor.
Saat di tengah perjalanan, keduanya bertindak arogan dengan merusak mobil seorang anggota polisi. Di mana saat juga juga tengah melintas di jalan tersebut.
Anggota TNI Sempat Menepi
AKP Mangatas menjelaskan lebih lanjut, anggota TNI ini sempat menepi memberikan jalan bagi para rombongan pengantar jenazah. Akan tetapi, salah satu di antara mereka justru bertingkah arogan.
Mereka kedapatan merusak spion mobil anggota TNI tersebut. Mengetahui spion nya di rusak, anggota TNI ini tak ingin tinggal diam.
Dia langsung berbalik arah mengejar kedua tersangka yang mengendarai satu sepeda motor. Sayang, pengejaran nya tersebut tidak membuahkan hasil.
Laporkan Kejadian
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka berada di Kecamatan Mariso, Makassar. Pihak berwajib kemudian bergerak untuk menangkap MM.
Beberapa hari setelahnya, tersangka lainnya berinisial MYI datang ke kantor polisi. Dalam keterangan yang diutarakan AKP Mangatas, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Diproses Hukum
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan orang lain. MM dan MYI juga hingga kini ditahan di Mapolres Gowa.
Proses hukum tetap dilakukan dan dijalankan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1.(Red)





