Hoaks Mengurus KTP Disyaratkan Sertifikat Vaksinasi

Ilustrasi pembuatan e-KTP


Surabaya,Wartanegri - Sebuah video sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang menampilkan seorang pria menggunakan kaos berwarna abu-abu, bercelana pendek, tengah bercerita temannya bernama Eddy Gondrong tidak bisa divaksin karena tidak punya KTP. Lalu ketika mengurus KTP ditolak gara-gara belum divaksin. Disampaikan dengan cara berkelakar, video ini akhirnya menjadi viral dan tersebar di berbagai group WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengatakan, terlepas maksud narasi tersebut adalah kelakar atau ekspresi kejengkelan seseorang, pastinya narasi tersebut tidak benar, tidak tepat, dan tidak berdasar sama sekali.

“Dalam kepengurusan penerbitan KTP-el (baru, ganti karena hilang atau rusak, karena pindah, dll), Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menerbitkannya dengan taat asas, sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri nomor 108 tahun 2019, untuk tidak diperbolehkan menambah persyaratan tambahan apapun juga, apalagi persyaratan sertifikat vaksinasi,” jelasnya kepada awak media.(Red)