Gelapkan Mobil Rental, Residivis asal Bengkulu Ditangkap di Lampung

Ilustrasi tangan terborgol

 

Bengkulu,Wartanegri - Seorang residivis berinisial BS (50) harus kembali berada di balik jeruji besi. Warga Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) itu ditangkap petugas Polsek Talang Empat karena menggelapkan mobil yang disewanya.

Kapolsek Talang Empat AKP Budimansyah mengatakan, pria itu ditangkap pada Kamis (5/8). "Tersangka BS ini kami tangkap setelah menggelapkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BD 9825 D milik Parino (45), warga Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang. Modusnya dengan merental mobil tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (12/8).

Saat menyewa mobil, BS berjanji akan membayar biaya rental sebesar Rp3 juta. "Kemudian pelaku juga menjanjikan mengurus pembayaran pajak mobil, sehingga korban dengan percayanya memberikan BPKB dan STNK kepada pelaku," jelasnya.

Lalu, setelah jatuh tempo penyewaan kurang lebih selama satu bulan. Korban mendatangi rumah BS untuk meminta mobil miliknya sekaligus menagih uang penyewaan plus bukti pembayaran pajak yang dijanjikan.

"Setelah sampai di rumah BS, ternyata yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di rumahnya dan sudah kabur. Setelah ditelusuri ternyata sudah kabur ke Provinsi Lampung," ungkapnya.

Selanjutnya, korban pun melaporkan penggelapan itu ke aparat kepolisian setempat. Kamis (5/8), tim Polsek Talang Empat bersama Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat menangkap BS di Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Lampung Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil Mitsubishi L300 yang sudah berubah bentuk. Mobil itu sudah diubah. Bodinya ditempeli dicat ulang dan ditempeli stiker.

"Selain mobil, BB yang kami sita di antaranya STNK, BPKB, kunci mobil, dan surat keterangan kalau memang mobil tersebut milik korban," ujarnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Kita terus melakukan pengembangan, sebab tersangka ini diduga sudah banyak melakukan tindak pidana penipuan lain," tuturnya kepada awak media ini.(Red)