Peredaran Snack Tanpa Izin Dibongkar

Polisi membongkar peredaran snack tanpa izin edar.
Surabaya, wartanegri.xyz - Polisi membongkar peredaran makanan ringan yang tak memiliki izin edar. Polisi menyegel gudang milik produsen makanan ringan tersebut, PT USJ, di Jalan Zamhur, Rungkut.

"Kami dapatkan informasi ada beberapa panganan atau makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini tanpa izin edar. Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan, pada 27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini. Di sini memang ada produksi makanan beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan memang belum dilengkapi oleh izin edar," ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan wartawan di lokasi, Selasa (10/9/2019).

Teguh mengatakan terdapat beberapa merek makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan izin dari beberapa merek makanan baru diurus saat polisi pertama kali melakukan penyelidikan.

"Ada beberapa merek yang baru diajukan perizinannya oleh produsen saat awal kami menyelidiki. Di sini ada beberapa merek, yaitu Raja Kong, Idola Belang, Goceng, Gopek," ujar Teguh.
Teguh mengungkapkan, sebelum diedarkan, suatu produk haruslah terlebih dahulu memiliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi atau tidak.

"Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya, bumbu-bumbunya, apakah aman untuk dikonsumsi manusia," ungkap Teguh.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengambil beberapa sampel bahan makanan ringan tersebut untuk diteliti di BPOM Surabaya.(Tim)