Dukcapil Beri Akses Data ke Swasta

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah
Jakarta, Wartanegri - Ombudsman mengkritik pemerintah yang mengizinkan swasta untuk mengakses data pribadi kependudukan. Pemerintah menyatakan ini sudah sesuai peraturan. 

"Dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan sudah diatur tentang perlindungan data rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar, ada sanksi pidana dan denda," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Nama resmi program ini adalah Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk mewujudkan Single Identity Number, disebut dengan program 'Si Juwita'. Lewat 'Si Juwita', Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk mendapatkan data kependudukan. Lembaga perusahaan itu bisa swasta, bisa pula perusahaan pelat merah, mulai dari bank hingga perusahaan jasa.

"Daripada perusahaan harus meminta KTP dan KK (Kartu Keluarga) calon nasabah (konsumen), lebih baik akses data (dengan izin yang sudah diberikan oleh pemerintah). Semua jadi mudah dan akurat, " kata Zudan.
Aturan perundang-undangan yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

Berikut adalah aturannya:

UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk

Pasal 79
(1) Data Perseorangan dan Dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Pasal 84
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: 
a. Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang

Pasal 86 
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana
(1a) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 95A
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

96a
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Ina)