![]() |
| AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik menunjukkan barang bukti uang Rp.5 juta dan tersangka |
Gresik, Wartanegri.xyz - Satu lagi Kepala Desa Laban Kecamatan Menganti, Slamet Efendi. Tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kasus ini bermula, ketika Sarkati ingin menjual tanahnya seluas 0,027 m2 seharga Rp 90 juta dengan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus surat Keterangan itu.
Untuk satu lembar surat Keterangan itu, tersangka meminta Rp 20 juta. Tapi setelah dinego korban, akhirnya disepakati ‘biaya’nya Rp10 juta. Dan dibayar dua kali. Saat pembayaran pertama itulah, tersangka langsung dicokok tim saber pungli.
AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik, mengatakan ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya.
“Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment),” terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan polisi, adalah uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.
Kades Slamet Efendi mengaku menerima uang pungli itu tapi tidak dipakai pribadi. “Uang itu rencnananya untuk menguruk lapangan desa,” pungkasnya.(Sn)





