Uji Kir Taksi Online kini Tak Pakai Ketok Bodi Mobil

Sejumlah petugas menghentikan mobil-mobil
di depan Taman Bungkul, Surabaya, dalam rangka
operasi simpatik terhadap angkuta online, Kamis (1/2/2018).
Surabaya, Wartanegri - Kegiatan uji kir khusus taksi online di Surabaya kini tak lagi diketok di bodi mobil. Namun petugas uji kir hanya akan mengemblem atau menempel semacam sasis pada bagian mobil dan bisa dilepas setiap saat.

"Tidak perlu diketok di bodi mobil tapi cukup kami emblem. Kami jamin tak akan merusak dan mengurangi nilai mobil saat purna jual," kata Kepala UPT Uji Kendaran Surabaya, Abdul Manaf, Minggu (25/2/2018).

Manaf menjawab keluhan banyak pemilik mobil yang kini dioperasikan untuk taksi online. Mereka mengeluhkan tata aturan uji kir kendaraan mereka yang masuk kategori angkutan sewa khusus.

 Saat dilakukan uji kir kendaraan angkutan sewa dengan mobil pribadi ini, bodi mobil mereka bakal diketok. Di salah satu sudut bodi kendaran akan diketok timbul.

 Saat ini ada sekitar 15.000 taksi online yang beroperasi di Surabaya. Dari jumlah ini yang mengantongi izin resmi baru 140 unit. Sementara yang tercatat uji kir sebanyak 384 dari 12 koperasi.

 Ketua DPD Anggota Asosisasi Driver Online (ADO) Jatim David Walalangi mengaku bahwa ratusan anggota taksi online mengaku resah.

"Ada yang mobilnya sudah diketok. Ini merugikan kami. Namun sebulan lalu sudah ada kepastian diembos (emblem)," ucap David.

Namun, Ada di antara mobil pribadi anggota koperasi yang sudah masuk koperasi dan usai diuji kir dalam kondisi ada ketok di bodi mobil. Ini yang bikin para Driver mengeluh.

 "Para Driver itu banyak yang masih cicil mobil. Permenhub jangan sampai merugikan pelaku ekonomi seperti kami," tegas David.

Hendrik, salah satu Driver lain juga mengeluhkan uji kir dengan cara ketok bodi mobil. Sebab mobil cicilan untuk taksi online miliknya belum diuji kir. Sejak awal, mitra Uber ini paling takut mobilnya diketok.

 "Saya sudah sejak awal khawatir meski ada pernyataan kalau uji kir taksi online tidak sampai diketok di bodi. Buktinya ada yang sudah diketok," kata Hendrik.

DPD ADO Jatim menyampaikan bahwa salah satu anggota mereka atas nama Trijono, pada 13 Juli 2017 lalu telah melakukan uji KIR melalui koperasi Wiratama.

 Namun, anggota tersebut diarahkan oleh petugas KIR di UPT Uji Kendaraan Wiyung melalui jalur umum. Sebab angkutan sewa.  Mobil anggota ini ternyata diketok di rangka mobil. Tepatnya di bagasi belakang.

Uji kir adalah salah satu syarat utama taksi online atau angkutan sewa beroperasi melayani penumpang di jalan. Selain mereka juga harus tergabung dalam badan usaha atau koperasi.

Khusus STNK di bawah koperasi, mobil nanti masih bisa atas nama pribadi. Namun Driver wajib mengantongi SIM A Umum, bukan SIM A Biasa seperti saat ini.