Pembebasan Lahan Kawasan Konservasi Pamurbaya Disiapkan 15 M

Surabaya, Wartanegri - Pemerintah Kota Surabaya akan membebaskan lahan milik warga yang termasuk dalam kawasan konservasi pantai timur Surabaya (Pamurbaya).

Selanjutnya, lahan konservasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mewujudkan pembangunan kawasan lindung di kawasan pesisir.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Rahayu mengatakan, tahun ini sudah ada alokasi anggaran di APBD 2018.

Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan lahan Pamurbayamelalui pembebasan tanah dan bangunan milik warga, besarnya mencapai Rp 15 miliar.

"Tahun depan kami akan membebaskan lahan milik warga yang masuk dalam penetapan kawasan konservasiPamurbaya, sudah ada alokasi anggaran untuk dibebaskan di tahun depan," kata Yayuk, Minggu (31/12/2017).

Akan tetapi, program pembebasan lahan warga di Pamurbayaitu tidak bisa serta-merta dilakukan.

Pasalnya, hal itu masih terkendala penetapan lokasi dari badan pertanahan. Jika penetapan lokasi itu sudah keluar, baru pembebasan lahan bisa dilakukan oleh Pemkot.

"Total ada sebanyak 241 hektar lahan yang akan kami bebaskan di Pamurbaya. Nah karena luasannya lebih dari lima hektar maka harus ada penetapan lokasi. Setelah penetapan lokasi keluar baru kita bisa appraisal dan melakukan proses pembebasan," ucapnya.

Lebih lanjut, Yayuk menyebutkan, lahan yang dibebaskan di Pamurbaya diprioritaskan adalah batas terluar yang berhimpitan dengan lahan warga serta yang lahannya sudah berbentuk pemukiman. Sehingga bisa segera dibebaskan dan diubah peruntukannya untuk kawasan lindung.

"Kalau untuk kawasan yang kami prioritaskan untuk dibebaskan di tahun 2018 adalah Gunung Anyar Tambak. Termasuk kawasan yang saat ini menjadi tanah kavlingan," ucap Yayuk.

Sebagaimana diketahui, di kawasan Gunung Anyar Tambak ada sebanyak 99 unit bangunan kavlingan yang sudah dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal selama lima tahun.

Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan konservasi. Oleh sebab itu kawasan itu akan diprioritaskan untuk dijadikan milik Pemkot dan dikelola untuk kawasan lindung.

Salah satunya kawasan konservasi akan diwujudkan dengan pembangunan hutan mangrove, untuk mencegah banjir rob.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Nyoto mengatakan untuk pembebasan di kawasan Pamurbaya sudah dialokasikan di APBD tahun 2018.

"Mulanya diajukan sebesar Rp 35 miliar. Tapi lalu dikurangi menjadi Rp 15 miliar. Nanti dana itu yang digunakan untuk membebaskan lahan milik warga," kata Herlina.

Sebab, politisi Partai Demokrat ini juga menyebut bahwa dalam aturan yang ada, untuk kawasan konservasi harus dikelola dan dimiliki oleh Pemkot.

Namun karena luasan Pamurbaya begitu luas sampai 2500 hektar, maka pembebasan lahan milik warga harus dilakukan secara bertahap dan transparan.