![]() |
| Ilustrasi Daging Sapi Glonggongan |
4 (empat) UU tersebut antara lain: Karena melakukan Glonggong sapu, maka pelaku dapat di jerat pidana karena di anggap melanggar hukum, antara lain UU Kesehatan, ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU konsumen, dan
UU Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
Jombang, Wartanegri - Dusun Tempuran Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Surve di lapangan: Dugaan Sdr. Listiyowati dan orang orangnya telah melakukan tindak pidana Glonggong Sapi.
18 Juli 2016 saat tem jejak kasus turun lapangan, menemukan keabsahannya banyak sapi glonggong dan di sembelih sebelah kiri rumahnya.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, menambahkan: Dalam hukum Peraturan pemerintah yang mengatur
Beberapa peraturan pemerintah dan Undang_undang yang dilanggar oleh adanya kasus penggelonggongan.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
c. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
d. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
f. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
g. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
Para pelaku penggelonggongan diancam jeratan pasal berlapis, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun datau denda Rp. 300 juta, lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengedarkan pangan yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, dan terurai, atau bahan yang berasal dari bangkai sangat dilarang. Ancaman adalah penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 120 juta serta Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8/1999 dan UU No 7/1996 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. Undang-undang No.6 Tahun 1967 tentang pokok kesehatan.
Yang pasti, pada pelaku perdagangan daging bermasalah bisa dikenakan Pasal Pasal pidana yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), khususnya dengan Pasal pidana penipuan.
Listiyowati saat di konfirmasi 18 juli 2016 pukul 21:00 wib, tidak ada di tempat lokasi, hanya orang orang nya dan tidak berkomentar. sehingga berita di tulis.





